Tuban | Lidikmedia.com – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau yang biasa disebut PTSL adalah sebuah program yang berhasil dibuat oleh Pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia.
PTSL memberikan kesempatan bagi masyarakat yang belum mendaftarkan tanah miliknya yang berada di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan.
Salah satu desa di Kabupaten Tuban yang mendapatkan program PTSL adalah Desa Dasin, Kecamatan Tambakboyo.
Lukman Hakim Kepala Desa Dasin berharap program PTSL berjalan lancar dan sukses.
“Alhamdulillah kami sangat berterima kasih kepada pemerintah dengan adanya program PTSL ini. Kami berharap program ini bisa berjalan lancar dan sukses sampai pembagian sertifikat nanti.” Harapnya. Rabu (29/1/2025).
“Yang jelas dari pihak Pemdes murni untuk membantu masyarakat biar tidak ada sengketa antar warga, maupun keluarga sendiri. Disamping itu untuk biaya juga lebih murah dari pada mengurus sertifikat tanah secara mandiri. Semua ini tidak lepas dari dukungan peran serta perangkat desa, tokoh masyarakat, serta elemen masyarakat.” Imbuhnya. (Red)