PTSL Desa Sugiharjo Kata Sekdes : Media Konfirmasi Langsung Ke Polres / BPN

  • Bagikan
Img 20250131 Wa0046(1)

 

Tuban | Lidikmedia.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terbukti mempermudah masyarakat untuk memiliki sertifikat hak atas tanahnya. Namun banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang pembiayaan program tersebut.

Program PTSL pasti ada Penyuluhan dari pihak BPN, Kejaksaan, dan Kepolisian. Hal itu merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk membantu masyarakat serta menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanahnya.

Salah satu Desa yang mendapatkan program PTSL tersebut adalah Desa Sugiharjo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Sekretaris Desa Sugiharjo ketika di konfirmasi tim media ini mengatakan bahwa jika ada media yang datang ke Desa terkait PTSL disuruh langsung ke Polres untuk konfirmasi.

“Gini mas sebelum bertanya lebih jauh tentang ini, kemarin kita sudah di panggil ke BPN sudah didatangkan dari kejaksaan dan polres juga. Untuk keterangan-keterangan lebih lanjut karena BPN dan Polres itu juga pegang data, kemarin dari pak kades juga sudah disampaikan dari Kapolres langsung, bahwa jika nanti ada media-media datang ingin meminta keterangan-keterangan silahkan langsung datang ke polres, kemarin sudah disampaikan kapolsek begitu.” Katanya. Kamis (30/1/2025) di kantor Desa setempat.

Namun anehnya ketika di tanya siapa yang bertanggung jawab menginstruksikan bahwa media disuruh konfirmasi ke Polres langsung untuk kami konfirmasi, Sekdes memilih bungkam.

Sementara itu Jito Kepala Dusun yang juga merangkap sebagai ketua panitia PTSL

“Ada biaya untuk persiapan buat materai patok dan lain-lain. Terkait program nasional ini memang ada sosialisasi dari BPN, Kejaksaan, dan Kepolisian. Sekarang yang daftar sekitar 600 sampe 700 pemohon, disini untuk kesepakatan biaya Rp. 400 ribu. Sedangkan untuk hibah, waris, jual beli itu terserah warga, dari pemdes itu tidak menarget. Yang jelas biaya maksimal itu Rp. 400 ribu sesuai dengan payung hukum keputusan Forkopimda. Jadi biaya 400 ribu itu warga sudah bersih tidak usah bawa materai.” Ujarnya.

Di waktu yang sama Warno Kades Sugiharjo mengatakan bahwa semuanya sudah di urus sama ketua panitia PTSL.

Perlu di ketahui biaya PTSL adalah sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah. Namun, jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu, maka menurut SKB 3 Menteri tentang PTSL adalah bahwa program ini di wilayah katagori V yakni Jawa bali, dikenakan biaya maksimal Rp 150.000 dan tidak boleh lebih dari itu.

Keputusan Bersama tiga kementrian ini yakni, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis. (Tim/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *