Surabaya | Lidikmedia.com – Selebgram Isa Zega resmi ditahan oleh DitresSiber Polda Jatim, Jumat (24/1/2025). Penahanan ini dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih enam jam, yang berakhir menjelang subuh.
Isa Zega ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari, pengusaha ternama sekaligus bos MS Glow.
Kasubdit II DitresSIber Polda Jawa Timur AKBP Charles Tampubolon membenarkan informasi terkait penahanan tersebut.
“Pemeriksaan tambahan sebagai tersangka dimulai pukul 17.30 WIB dengan sekitar 20 pertanyaan. Setelah itu, kami melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Charles pada Jumat (24/1/2025).
Proses penahanan Isa Zega menarik perhatian publik. Saat digiring ke rumah tahanan, selebgram transgender ini tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan nomor 238 di bagian dada, masker berwarna putih, dan sandal jepit merek Swallow sebagai alas kaki. Ia dikawal ketat oleh sejumlah aparat kepolisian.
Menurut AKBP Charles, penahanan Isa Zega sempat mengalami kendala. Tersangka diketahui berusaha melakukan penundaan proses penahanan dengan berbagai alasan.
Namun, setelah melalui prosedur pemeriksaan medis yang memastikan kondisinya layak, Isa Zega akhirnya digelandang ke Rumah Tahanan Polda Jawa Timur.
“Tersangka IZ telah ditahan di ruang tahanan Polda Jatim. Ia dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat (4) dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 400 juta,” kata Charles.












