Tuban | Lidikmedia.com – Permasalahan atau sengketa tanah kerap menjadi pemicu terjadinya berbagai konflik di tengah-tengah masyarakat. Hal ini, diakibatkan karena status kepemilikan tanah yang tidak jelas. Maka, keberadaan dokumen berupa sertifikat tanah menjadi hal yang sangat penting sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum.
Maka dari itu melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau biasa disebut PTSL dari pemerintah masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, meningkatkan kualitas hidup, membantu menghindari konflik atau sengketa tanah, serta dapat dijadikan modal pendampingan usaha.
Salah satu Desa yang mendapatkan program PTSL adalah Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Gihanto Kepala Desa Sumurgeneng mengatakan warga sangat antusias mendapatkan program PTSL.
“Alhamdulillah warga sangat antusias dengan adanya program PTSL, saat ini warga yang sudah mendaftar sekitar 900 pemohon. Program PTSL diharapkan akan terus berkembang dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.” Ucapnya. Rabu (29/1/2025).
“Kami juga berterima kasih kepada pemerintah pusat maupun daerah telah memberikan program ini sehingga sangat membantu masyarakat. Selain itu biaya dalam pembuatan sertifikat tanah akan lebih murah, dari pada mengurus secara mandiri yang bisa mencapai puluhan juta rupiah.” Pungkasnya. (Red)